Depnaker Akan
Mencabut Izin Usaha PJTKI Nakal
Departemen
Tenaga Kerja akan mencabut izin usaha Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI) yang tak memiliki balai latihan kerja (BLK). Karena itu, Depnaker
membentuk dua Tim Investigasi untuk menyelidiki PJTKI yang tak memiliki
fasilitas tersebut. Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jacob Nuwawea, seusai dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta.
Jacob menyebutkan, BLK adalah persyaratan yang telah ditetapkan sejak lama. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh PJTKI di Jakarta maupun daerah. Menurut Jacob, PJTKI yang seperti itu berpotensi menimbulkan masalah.
Menurut catatan Depnaker Pusat, saat ini terdapat 421 PJTKI yang terdaftar. Namun, lebih dari 50 persen diduga tak memiliki BLK. Sayangnya, Jacob tak merinci daerah yang paling banyak memiliki PJTKI bermasalah. Satu yang pasti, tindakan ini dilakukan menyusul kerusuhan di Malaysia yang melibatkan TKI illegal
Jacob menyebutkan, BLK adalah persyaratan yang telah ditetapkan sejak lama. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh PJTKI di Jakarta maupun daerah. Menurut Jacob, PJTKI yang seperti itu berpotensi menimbulkan masalah.
Menurut catatan Depnaker Pusat, saat ini terdapat 421 PJTKI yang terdaftar. Namun, lebih dari 50 persen diduga tak memiliki BLK. Sayangnya, Jacob tak merinci daerah yang paling banyak memiliki PJTKI bermasalah. Satu yang pasti, tindakan ini dilakukan menyusul kerusuhan di Malaysia yang melibatkan TKI illegal
Akibat
kerusuhan itu, kini pemerintah Malaysia tak menerima TKI, untuk sementara.
Bak gayung bersambut, niat Menakertrans ditanggapi positif seluruh anggota Komisi VII DPR. "Kami setuju dan mendukung niat pemerintah," kata anggota Komisi VII Herman Reksa Ageng.
Bak gayung bersambut, niat Menakertrans ditanggapi positif seluruh anggota Komisi VII DPR. "Kami setuju dan mendukung niat pemerintah," kata anggota Komisi VII Herman Reksa Ageng.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
| wajib lapor perusahaan |
| wajib lapor perusahaan |
| biaya wajib lapor perusahaan |
| cara mengurus wajib lapor perusahaan |
| contoh surat wajib lapor perusahaan |
No comments:
Post a Comment