Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir
Uji kelayakan dan Sertifikasi Disnaker dari Penangkal
petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun
pengelola bangunan dengan tujuan menstandartkan dan menguji kelayakan secara
teknis dari perangkat penyalur petir yang di pasang dengan tujuan akhir
keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada sebuah bangunan.
Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah
disnaker kota atau kabupaten setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai
pendamping dalam pengujiannya .
Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian
Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI
No. PER. 02 / MEN / 1989 , peraturan ini bisa di download di sini.
Pengujian kelayakan penangkal petir dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker
setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI dibawah naungan kementerian
sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.
Kami melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi
sampai dengan penyelesaian ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/
sertifikasi kelayakan dari penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa
berlaku ijin yang sudah ada (2 tahunan).
Jadi ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi
penangkal petir , meliputi :
Sertifikasi Disnaker Baru ijin Penyalur
Petir.
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi
penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi
penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji
oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi
apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja
akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku
Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )
Re-Sertifikasi ijin Penyalur Petir.
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah
berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang
/ uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur
mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di
lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka
Re Sertifikasi tidak akan disetujui , apabila ketidak layakan instalasi
bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .
Internal Cek Penyalur Petir.
Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai
saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan
dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas
Penyalur petir yang dimiliki.
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan
menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan
ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .
Pengujian instalasi
penangkal petir, meliputi
- Uji
Tahanan Grounding.
- Uji
fisik / visual dari kabel instalasi.
- Cek
visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
- Pengamatan
kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
- Pencocokan data administrasi .
Setelah semua pengamatan dan pengujian di lokasi akan
dihasilkan lembar Laporan yang akan kami sampaikan kepada User , Bila ditemukan
ketidak sesuaian data instalasi atau kondisi instalasi yang tidak sesuai akan
dilaporkan , baik lesan atau tulisan dari kami.
Kontak Kami
CV Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
izin penangkal petir |
ijin penangkal petir |
biaya ijin penangkal petir |
biaya pengurusan ijin penangkal petir |
cara mengurus ijin penangkal petir |
ijin disnaker penangkal petir |
No comments:
Post a Comment