Syarat Pengurusan TKA
Syarat-syarat pengurusan TKA :
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing ( RPTKA )
- Surat
permohonan, ditujukan kepada direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing cq. Kasubdit Pengendalian Dan Kerjasama Kelembagaan, Direktorat
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di gedung Sumatra Promotion
Centre, Batam.
- Isian
blangko / form RPTKA.
- Fotocopy
SIUP / TDP atau fotocopy surat izin usaha dari instansi teknis.
- Fotocopy
akte pendirian dan pengesahan perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Keterangan
domisili.
- Bagan
/ struktur organisasi.
- Surat
penunjukan dan copy KTP TKI pendamping TKA.
- Bukti
wajib lapor Ketenaga Kerjaan sesuai UU No.7 Th. 1981.
- Fotocopy
Kontrak pekerjaan (pekerjaan proyek / non permanen).
- Rekomendasi
(sektor / sub sektor tertentu).
- Fotocopy
IMTA lama & DPKKnya.
- Fotocopy
RPTKA yang lama untuk jenis perpanjangan, perubahan dan penambahan.
- Grafik
bar perencanaan penggunaan tenaga kerja selama 5 tahun ke depan.
- Surat
tugas bermaterai bagi yang dikuasakan (khusus administrasi).
Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing Sementara ( IMTA Sementara / Temporer ) untuk pekerja yang bersifat
sementara, tidak termasuk TKA artis.
- Surat
permohonan, ditujukan kepada direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing cq. Kasubdit Pengendalian Dan Kerjasama Kelembagaan, Direktorat
Pengendalian Penggunaan. Tenaga Kerja Asing di gedung Sumatra Promotion
Centre, Batam.
- IMTA
yang lama.
- Fotocopy
bukti pembayaran DPKK lama.
- Formulir
isian IMTA (TA/2) tanda tangan perusahaan bermaterai Rp. 6.000,-
- Bukti
pembayaran DPKK US $ 100.00/orang/bulan (lembar hijau) dari Bank Negara
Indonesia (BNI).
- Laporan
realisasi pelaksanaan program diklat kepada TKI pendamping.
- Fotocopy
SK RPTKA yang masih berlaku.
- Fotocopy
paspor / visa.
- Surat
pernyataan tentang adanya pekerjaan bersifat sementara dari alasan
perlunya dikerjakan oleh Tenaga Kerja Asing/TKA.
- Riwayat
Hidup TKA dan sertifikat pelatihan, copy ijazah minimal D3 atau sederajat,
atau bukti pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan.
- Fotocopy
polis asuransi TKA.
- Fotocopy
KITAS terakhir.
Kontak Kami
CV Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
sertifikasi depnaker |
sertifikasi depnakertrans |
sertifikat depnaker |
sertifikasi boiler depnaker |
No comments:
Post a Comment