Monday, August 6, 2018

Syarat Pengurusan TKA


Syarat Pengurusan TKA

Syarat-syarat pengurusan TKA :
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA )
  • Surat permohonan, ditujukan kepada direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing cq. Kasubdit Pengendalian Dan Kerjasama Kelembagaan, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di gedung Sumatra Promotion Centre, Batam.
  • Isian blangko / form RPTKA.
  • Fotocopy SIUP / TDP atau fotocopy surat izin usaha dari instansi teknis.
  • Fotocopy akte pendirian dan pengesahan perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Keterangan domisili.
  • Bagan / struktur organisasi.
  • Surat penunjukan dan copy KTP TKI pendamping TKA.
  • Bukti wajib lapor Ketenaga Kerjaan sesuai UU No.7 Th. 1981.
  • Fotocopy Kontrak pekerjaan (pekerjaan proyek / non permanen).
  • Rekomendasi (sektor / sub sektor tertentu).
  • Fotocopy IMTA lama & DPKKnya.
  • Fotocopy RPTKA yang lama untuk jenis perpanjangan, perubahan dan penambahan.
  • Grafik bar perencanaan penggunaan tenaga kerja selama 5 tahun ke depan.
  • Surat tugas bermaterai bagi yang dikuasakan (khusus administrasi).

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sementara ( IMTA Sementara / Temporer ) untuk pekerja yang bersifat sementara, tidak termasuk TKA artis.

  • Surat permohonan, ditujukan kepada direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing cq. Kasubdit Pengendalian Dan Kerjasama Kelembagaan, Direktorat Pengendalian Penggunaan. Tenaga Kerja Asing di gedung Sumatra Promotion Centre, Batam.
  • IMTA yang lama.
  • Fotocopy bukti pembayaran DPKK lama.
  • Formulir isian IMTA (TA/2) tanda tangan perusahaan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Bukti pembayaran DPKK US $ 100.00/orang/bulan (lembar hijau) dari Bank Negara Indonesia (BNI).
  • Laporan realisasi pelaksanaan program diklat kepada TKI pendamping.
  • Fotocopy SK RPTKA yang masih berlaku.
  • Fotocopy paspor / visa.
  • Surat pernyataan tentang adanya pekerjaan bersifat sementara dari alasan perlunya dikerjakan oleh Tenaga Kerja Asing/TKA.
  • Riwayat Hidup TKA dan sertifikat pelatihan, copy ijazah minimal D3 atau sederajat, atau bukti pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan.
  • Fotocopy polis asuransi TKA.
  • Fotocopy KITAS terakhir.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


sertifikasi depnaker
sertifikasi depnakertrans
sertifikat depnaker
sertifikasi boiler depnaker

No comments:

Post a Comment

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...