Monday, April 1, 2019

IZIN PROTEKSI KEBAKARAN

IZIN PROTEKSI KEBAKARAN

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. : Kep.186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran DI TEMPAT KERJA menimbang bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi; 
Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.

Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran terdiri:
a. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan;
b. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
c. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
d. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
e. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran berat.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
0811-1599-899 (WA)
www.jasperindo.com



No comments:

Post a Comment

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...