Wednesday, May 16, 2018

Izin Lift Depnaker

Izin Lift Depnaker


Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.

Peraturan ini mengatur aspek teknis dan kompetensi dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, perawatan, dan perbaikan elevator serta eskalator. Peraturan ini sangat tepat diberlakukan mengingat adanya beberapa kasus jatuhnya lift belakangan ini.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

No comments:

Post a Comment

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER

IJIN BEJANA TEKAN KE DEPNAKER CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Perizinan DEPN...